Jakarta, 11 Juli 2023 – Indonesia tengah berambisi untuk meraih net zero emission pada tahun 2060. Salah satu caranya adalah dengan mengganti kendaraan dengan yang lebih rendah atau bahkan nol emisi, yaitu kendaraan listrik. Dengan bertambahnya adopsi kendaraan listrik, diharapkan Indonesia dapat meraih emisi net zero lebih cepat. Maka dari itu, pemerintah sudah mulai memberlakukan subsidi untuk kendaraan listrik untuk mendorong adopsi mobil, motor, dan bus listrik. Apa saja peraturan tersebut?
Aturan terbaru yang émisi oleh pemerintah meliputi subsidi dan pengurangan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini, subsidi untuk kendaraan listrik diberikan untuk kendaraan roda dua, atau motor. Diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian 6/2023 (Permenperin 6/2023). Sementara itu, pengurangan PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk kendaraan listrik roda empat dan bus listrik. Dan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan 38/2023 (Permenkeu 38/2023).
Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2023 memiliki tujuan sebagai kelanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang membahas tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Dalam pasal 3 ayat ke-7, telah ditetapkan besaran bantuan yaitu Rp7.000.000,00 untuk satu KBL berbasis baterai roda dua per pembeli. Bantuan ini dibatasi untuk 200.000 unit pada tahun anggaran 2023, dan 600.000 unit pada tahun anggaran 2024. Bagi mereka yang memenuhi syarat untuk menerima kredit usaha rakyat. Bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah, dan/atau subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Adapun KBL berbasis baterai roda dua ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%.
Di Pasal 3 ayat ke-7, telah ditetapkan jumlah bantuan sebesar Rp7.000.000,00. Hal ini untuk setiap pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. Bantuan ini memiliki batasan hingga 200.000 unit selama tahun anggaran 2023 dan 600.000 unit selama tahun anggaran 2024. Dan bantuan ini diberikan kepada penerima manfaat seperti mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit usaha rakyat. Bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah, dan/atau subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Kendaraan KBL berbasis baterai roda dua ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan ini termasuk persyaratan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal
Sejalan dengan aturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 38 Tahun 2023 mempertimbangkan persentase PPN yang akan ditanggung oleh pemerintah. Aturan ini berlaku untuk kendaraan listrik yang terbatas pada KBL berbasis baterai roda empat dan bus. Akan tetapi hal ini harus sesuai dengan ketentuan nilai TKDN yang spesifik.
Adapun peraturan ini mencakup pasal sebagai berikut:
- Bagi kendaraan dengan empat roda, PPN yang dipikul adalah 10% untuk KBL roda empat yang memiliki nilai TKDN minimal 40%. Sehingga total yang perlu ditanggung oleh pembeli adalah 1% dari harga jual.
- Bagi bus listrik, PPN yang ditanggung adalah 10% untuk bus listrik dengan nilai TKDN 40%, dan 5%. Untuk bus listrik dengan nilai TKDN 20%. Sehingga total yang perlu ditanggung oleh pembeli adalah 1-6% dari harga jual.
Pasal lima dari peraturan ini juga mengatur masa berlaku PPN. Ini dari Masa Pajak April 2023 hingga Masa Pajak Desember 2023. Peraturan ini telah disahkan sejak 29 Maret 2023 lalu.