Rilis terkait berita: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5659715/dirjen-ketenagalistrikanbeberkan-manfaat-pelebaran-batas-daya-listrik?page=4 

Jakarta, 31 Juli 2024 – Pemerintah terus berkomitmen dalam mempercepat pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik, untuk mengatasi masalah polusi dan pemanasan global.

Menurut Rian Ernest, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik (AEML), “21 April lalu adalah hari terpanas sepanjang sejarah manusia. Polusi udara di Jakarta dan sekitarnya sudah sangat meresahkan. Polusi kendaraan adalah kontributor kedua polusi. Populasi mobil dan motor banyak, khususnya motor. Motor di Indonesia masih gunakan standar bensin Euro 3. Sebagai perbandingan, negara tetangga Thailand sudah EURO 4. Subsidi BBM tinggi, dan Pemerintah pun mengakui ada permasalahan tepat sasaran subsidi BBM. Kita juga sudah sekian lama net importer BBM. Secara kesehatan dan fiskal memang kita perlu dorong masyarakat luas pindah ke kendaraan listrik”

Lanjut Rian, “Menurut data SRUT Kementerian Perhubungan, kendaraan listrik roda empat bertumbuh 43%, sedangkan kendaraan listrik roda dua bertumbuh 262% dalam kurun waktu yang sama. Perang harga antara mobil listrik Tiongkok dan Korea menghadirkan semakin banyak pilihan bagi konsumen, sesuai kebutuhan dan budget juga. Industri motor listrik lokal juga semakin berkembang.“

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 yang memberikan pelebaran batas daya, sehingga pelaku usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dikenakan tarif curah tegangan rendah.

Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral, melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, menyadari pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendorong pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Dengan demikian, penerapan tarif curah tegangan rendah diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di sektor ini.

AEML, sebagai representasi para pelaku usaha di sektor kendaraan listrik yang juga terlibat secara aktif memberikan masukan ke dalam penyusunan kebijakan ini mengapresiasi Permen ESDM.

Rian sampaikan, “Sejak bulan November 2023, AEML terlibat aktif dalam berbagai rangkaian diskusi dengan pembuat kebijakan dan sesi konsultasi publik di Maret 2024 terkait kebijakan untuk tarif beli listrik yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha SPKLU dan SPBKLU. Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya mendorong pertumbuhan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Kami berharap insentif tarif curah tegangan rendah ini dapat membuat para pelaku usaha semakin agresif dalam memperbanyak SPKLU dan SPBKLU. Berdasarkan diskusi dengan anggota AEML, kami optimis pelaku usaha penukaran baterai (swap battery) akan menambah sampai 50% dari jumlah kabinet baterai tukarnya, dengan adanya aturan baru ini.”

Sebelumnya, akses terhadap tarif listrik curah hanya terbatas pada instalasi infrastruktur kendaraan listrik berskala besar dengan daya di atas 200 kVA. Namun, dengan diterbitkannya Permen ESDM No. 7 Tahun 2024, cakupan penerima manfaat tarif curah telah diperluas. Kini pelaku usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), yang sebagian beroperasi pada tegangan rendah, dapat menikmati tarif listrik yang lebih kompetitif.

Selain mengapresiasi KESDM, AEML juga mengapresiasi program insentif PLN berupa diskon 50% (maksimal Rp175 juta) untuk biaya pasang baru atau tambah daya bagi penyedia infrastruktur pengisian kendaraan listrik. Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan ditujukan khusus bagi badan usaha, pemilik instalasi angkutan umum, serta mitra SPKLU dan SPBKLU.

Narahubung:
Rian Ernest
Sekjen AEML +6282123335712