Ketentuan Konversi Motor BBM menjadi Motor Listrik
Seiring naiknya pamor kendaraan listrik, makin banyak masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan ini dengan keinginan untuk mengurangi emisi dan untuk menghemat pengeluaran untuk bahan bakar. Bagi masyarakat yang urung untuk membeli motor baru karena masih memiliki motor BBM yang berfungsi, terdapat pula kesempatan untuk mengubah motor tersebut menjadi motor listrik lewat program konversi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Namun, program ini rupanya masih belum terealisasi secara maksimal. Maka dari itu, simak ketentuan programnya berikut ini!
Dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 3 tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 27 Maret 2023, pemerintah menimbang bahwa perlu adanya dukungan untuk mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai untuk masyarakat. Peraturan ini menetapkan bahwa biaya konversi motor listrik dibatasi paling tinggi 17 juta rupiah dengan nilai potongan 7 juta rupiah per motor konversi. Program ini direncanakan akan diberikan untuk 50.000 motor listrik pada tahun anggaran 2023 dan 150.000 motor listrik pada tahun anggaran 2024.
Untuk mengikuti program ini, penerima bantuan cukup memberikan keterangan berupa surat, bukti, atau dokumen yang diperlukan (SIM, STNK, KTP) dan merawat sepeda motor konversi. Terdapat 8 tahap konversi berikutnya yang dilaksanakan oleh bengkel konversi. Adapun bengkel konversi yang ditunjuk oleh pemerintah harus melewati tahap verifikasi untuk dapat berpartisipasi dalam program ini, dan akan terus dievaluasi kinerjanya.