62db87e4c2c6e-ilustrasi-gambar-tempat-pengisian-kendaraan-listrik_1265_711

Subsidi Terkini untuk Kendaraan Listrik​

Jakarta, 11 Juli 2023 – Indonesia tengah berambisi untuk meraih net zero emission pada tahun 2060. Salah satu caranya adalah dengan mengganti kendaraan dengan yang lebih rendah atau bahkan nol emisi, yaitu kendaraan listrik. Dengan bertambahnya adopsi kendaraan listrik, diharapkan Indonesia dapat meraih emisi net zero lebih cepat. Maka dari itu, pemerintah sudah mulai memberlakukan subsidi untuk kendaraan listrik untuk mendorong adopsi mobil, motor, dan bus listrik. Apa saja peraturan tersebut?

Peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah mencakup subsidi dan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini, subsidi untuk kendaraan listrik tersedia untuk kendaraan roda dua, atau motor, yang diatur pada Peraturan Kementerian Perindustrian 6/2023 (Permenperin 6/2023). Sementara, untuk keringanan PPN yang ditanggung pemerintah diberikan untuk kendaraan listrik roda empat dan bus listrik, yang diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan 38/2023 (Permenkeu 38/2023).

Permenperin 6/2023 yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2023 ini bertujuan sebagai kelanjutan Perpres 55/2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Dalam pasal 3 ayat ke-7, telah ditetapkan besaran bantuan yaitu Rp7.000.000,00 untuk satu KBL berbasis baterai roda dua per pembeli. Bantuan ini dibatasi untuk 200.000 unit pada tahun anggaran 2023, dan 600.000 unit pada tahun anggaran 2024 untuk penerima manfaat kredit usaha rakyat; bantuan produktif usaha mikro; bantuan subsidi upah; dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.. Adapun KBL berbasis baterai roda dua ini harus memenuhi beberapa syarat, seperti nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%.

Serupa dengan ketentuan di atas, Permenkeu 38/2023 melihat bahwa persentase PPN yang akan ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik terbatas untuk KBL berbasis baterai roda empat dan bus dengan syarat nilai TKDN tertentu

Adapun peraturan ini mencakup pasal sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan roda empat, PPN yang ditanggung sebesar 10 % untuk KBL roda empat yang memiliki TKDN sebesar 40% sehingga total yang harus ditanggung oleh pembeli -> 1% dari harga jual
  • Untuk bus listrik, PPN yang ditanggung sebesar 10 % untuk bus listrik yang memiliki TKDN sebesar 40% dan 5% untuk bus listrik yang memiliki TKDN sebesar 20% sehingga total yang harus ditanggung oleh pembeli adalah 1-6% dari harga jual

Pasal lima dari peraturan ini juga mengatur masa berlaku PPN ini dari Masa Pajak April 2023 hingga Masa Pajak Desember 2023. Peraturan ini telah disahkan sejak 29 Maret 2023 lalu.