Infrastruktur pengisian baterai menjadi salah satu kunci keberhasilan perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan begitu, akan menjadi penting terkait standar harga atau biaya yang ditetapkan pemerintah untuk fasilitas tersebut bagi pemilik mobil listrik di Tanah Air.
Melihat hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan biaya layanan pengisian baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Aturan terkait biaya pengisian baterai mobil listrik ini, tertuang dalam keputusan Menteri ESDM No 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu mengatakan, ketentuan biaya pengisian baterai di SPKLU ini, sudah mengacu kepada peraturan lainnya, yaitu Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Setiap pemilik kendaraan listrik, akan dikenai biaya layanan pengisian baterai untuk setiap satu kali pengisian di SPKLU, baik dengan sistem fast charging ataupun ultrafast charging.
“Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untul Ultrafast Charging, paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging,” jelas Jisman, dalam keterangan resmi, yang disitat dari laman Kementerian ESDM.
Biaya untuk fast charging dan ultra fast charging ini, belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.
Empat Metode Pengisian Baterai
Sementara itu, di Indonesia sendiri, ada empat metode pengisian baterai di SPKLU, yaitu pertama adalah pengisian lambat (Slow Charging), pengisian menengan (Medium Charging), pengisian cepat (Fast Charging) dan pengisian sangat cepat (Ultrafast Charging).
Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
“Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya,” pungkas Jisman.
Perlu diketahui, penentuan tarif pengisian listrik dari pemerintah ini, mengacu kepada ketentuan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang tertuang dalam Pasal 26.
Selanjutnya, di pasal 29 ayat (1) tertuang tarif tenaga listrik untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU pemilik KBL berbasis baterai merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh) sesuai tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus.
Sedangkan pasal 29 ayat (3) mengatur selain adanya tarif tenaga listrik, pemilik KLB berbasis baterai dapat dikenakan biaya layanan listrik.
Sementara biaya layanan untuk teknologi pengisian lambat (slow charging), teknologi pengisian menengah (medium charging), dan pengisian listrik roda dua dan/atau roda tiga tidak dikenakan biaya sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat (7).